حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يُطْلَبُ مِنِّي الْمَتَاعُ وَلَيْسَ عِنْدِي أَفَأَبِيعُهُ لَهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin 'Adam] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Yusuf Bin Mahak] dari [Hakim Bin Hizam] berkata; Wahai Rasulullah, saya membawa dagangan dan mau dibeli seseorang, padahal itu bukan milikku apakah saya boleh menjualnya untuk pemiliknya?. (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Janganlah kau jual barang yang bukan milikmu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online