Hadits No. 14776

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يُطْلَبُ مِنِّي الْمَتَاعُ وَلَيْسَ عِنْدِي أَفَأَبِيعُهُ لَهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin 'Adam] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Yusuf Bin Mahak] dari [Hakim Bin Hizam] berkata; Wahai Rasulullah, saya membawa dagangan dan mau dibeli seseorang, padahal itu bukan milikku apakah saya boleh menjualnya untuk pemiliknya?. (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Janganlah kau jual barang yang bukan milikmu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14776
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online