حَدَّثَنَا هُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ عَنْ أَبِي بِشْرٍ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنْ السُّوقِ فَقَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim bin Basyir] dari [Abu Bisr Ja'far bin Iyas] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] berkata; wahai Rasulullah! ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang bukan hakku untuk menjualnya, kemudian saya menjualnya di pasar, maka (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Janganlah kamu menjual sesuatu yang bukan hak kamu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online