حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ طَلَّقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُرَاجِعْهَا فَإِنَّهَا امْرَأَتُهُ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] berkata; saya bertanya kepada [Jabir] tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya ketika sedang haidl. Dia berkata; Abdullah bin 'Umar pernah mencerai istrinya ketika sedang haidl, lalu 'Umar mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan memberitahukan kasus ini, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Agar ia rujuk kepada istrinya karena dia masih istrinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online