حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَخْبَرَنِي جَابِرٌ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ سَرَقَتْ فَعَاذَتْ بِأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ حِبِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُتِيَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا فَقَطَعَهَا
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] telah mengabarkan kepadaku [Jabir] ada seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri, lantas dia meminta perlindungan kepada Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Wanita itu lantas didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan beliau bersabda: "Jikalau Fathimah (mencuri) niscaya kupotong tangannya", lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) memotong tangan wanita Bani Makhzum tersebut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online