حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُعَاوِيَةَ أَبُو خَيْثَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تَقْسِمُوهَا فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أَعْمَرَهَا حَيًّا وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ تَقْسِمُوهَا
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah Abu Khoitsamah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pertahankanlah harta kalian dan jangan kalian bagi. Barangsiapa yang memberi suatu pemberian secara 'umra, maka itu menjadi hak yang diberi baik ketika masih hidup maupun telah meninggal, dan juga menjadi hak keturunannya dari pemberian 'umra yang kau berikan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online