حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى وَسُرَيْجٌ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ قَالَ سُرَيْجٌ الْأَهْلِيَّةُ يَوْمَ خَيْبَرَ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
Telah bercerita kepada kami [Hasan Bin Musa] dan [Suraij] berkata; telah bercerita kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amr bin Dinar] dari [Muhammad bin 'Ali] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang daging keledai. Suraij berkata; yaitu keledai jinak (keledai piaraan) pada Perang Khaibar dan beliau mengijinkan daging kuda.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online