Hadits No. 14312

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَالثُّنْيَا وَالْمُعَاوَمَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesungguhnya beliau melarang juAl beli muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah dengan beberapa wasak buah kurma kering atau kurma masak), muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok), mukhobaroh (membagi hasil Sawah atau ladang menjadi sepertiga atau seperempat sementara benihnya berasal dari yang mempunyai Sawah atau ladang tersebut), tsun-ya (mengecualikan sesuatu yang tidak jelas dalam akad juAl beli misalnya si penjual berkata; saya menjual setakar gandum ini kecuali sebagiannya) dan mu'awamah (jual beli buah kurma selama setahun atau beberapa tahun tertentu).

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14312
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online