حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَالثُّنْيَا وَالْمُعَاوَمَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesungguhnya beliau melarang juAl beli muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah dengan beberapa wasak buah kurma kering atau kurma masak), muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok), mukhobaroh (membagi hasil Sawah atau ladang menjadi sepertiga atau seperempat sementara benihnya berasal dari yang mempunyai Sawah atau ladang tersebut), tsun-ya (mengecualikan sesuatu yang tidak jelas dalam akad juAl beli misalnya si penjual berkata; saya menjual setakar gandum ini kecuali sebagiannya) dan mu'awamah (jual beli buah kurma selama setahun atau beberapa tahun tertentu).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online