حَدَّثَنَا يُونُسُ وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَلَهُ فِيهَا أَجْرٌ وَمَا أَكَلَتْ الْعَافِيَةُ مِنْهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَقَالَ ابْنُ أَبِي بُكَيْرٍ مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dan [Yahya bin Abu Bukair] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menghidupkan (memelihara) tanah yang tidak bertuan, baginya peroleh pahala, apa saja yang dimakan binatang (burung) maka hal itu sebagai sedekah baginya". Abu Bukair berkata; barangsiapa yang menghidupkan tanah yang tak bertuan maka itu menjadi miliknya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online