حَدَّثَنَا حُجَيْنٌ وَيُونُسُ قَالَا حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ قَالَ رُمِيَ يَوْمَ الْأَحْزَابِ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فَقَطَعُوا أَكْحَلَهُ فَحَسَمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّارِ فَانْتَفَخَتْ يَدُهُ فَحَسَمَهُ فَانْتَفَخَتْ يَدُهُ فَحَسَمَهُ أُخْرَى فَانْتَفَخَتْ يَدُهُ فَنَزَفَهُ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ قَالَ اللَّهُمَّ لَا تُخْرِجْ نَفْسِي حَتَّى تُقِرَّ عَيْنِي مِنْ بَنِي قُرَيْظَةَ فَاسْتَمْسَكَ عِرْقُهُ فَمَا قَطَرَ قَطْرَةً حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حُكْمِ سَعْدٍ فَأُرْسِلَ إِلَيْهِ فَحَكَمَ أَنْ تُقْتَلَ رِجَالُهُمْ وَيُسْتَحْيَا نِسَاؤُهُمْ وَذَرَارِيُّهُمْ لِيَسْتَعِينَ بِهِمْ الْمُسْلِمُونَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَبْتَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهِمْ وَكَانُوا أَرْبَعَ مِائَةٍ فَلَمَّا فُرِغَ مِنْ قَتْلِهِمْ انْفَتَقَ عِرْقُهُ فَمَاتَ
Telah bercerita kepada kami [Hujain] dan [Yunus] berkata; telah bercerita kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] sesungguhnya dia berkata; pada Perang Ahzab Sa'd bin Mu'adz terkena lemparan sehingga mereka harus memotong urat di lengannya (amputasi urat). Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengobatinya dengan cara kay (suatu metode pengobatan dengan menggunakan cara sundutan bara api). Lalu membengkaklah tangannya. (Nabi shallallahu'alaihi wasallam) mengulanginya lagi dan tambah membengkak. Hal itu diulangi lagi oleh yang lainnya, ternyata tetap membengkak hingga terkuraslah (darahnya). Tatkala (Sa'd bin Mu'adz Radliyallahu'anhu) melihat hal itu, dia berkata; "Ya Allah, janganlah kau keluarkan nyawaku sehingga jiwaku tenang dari urusan Bani Quraidlah", lalu terhentilah darahnya. Dan tidak menetes setetes pun sampai mereka mendapatkan penghakiman Sa'ad. Sa'ad dipanggil dan ia putuskan agar kaum laki-laki dibunuh, sedang kaum wanita dan anak-anaknya dibiarkan hidup dan membantu kaum muslimin. Lalu Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang telah diputuskan Sa'd untuk mereka benar". Jumlah mereka ada empat ratus. Ketika selesai dari pembunuhan terhadap (para tawanan) uratnya terputus dan meninggal.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online