حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ح وَرَوْحٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كَتَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَهُ ثُمَّ إِنَّهُ كَتَبَ أَنَّهُ لَا يَحِلُّ أَنْ يُتَوَالَى مَوْلَى رَجُلٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ قَالَ رَوْحٌ يُتَوَلَّى
Telah bercerita kepada kami [Abdurrazaq] telah menghabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] -lewat jalur periwayatan lain--dan [Rouh] telah menghabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menghabarkan kepadaku telah menghabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] sesungguhnya telah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menulis atas setiap tubuh diyatnya kemudian sesungguhnya (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) juga menulis bahwa tidak halal mengambil pembantu seorang muslim tanpa seijinnya. Rouh berkata dalam riwayatnya dengan lafad, YUTAWALLA.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online