Hadits No. 13015

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ بَيَانٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ بَنَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ فَدَعَا رِجَالًا عَلَى الطَّعَامِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] dengan [Zuhair] dari [Bayan] dari [Anas bin Malik] berkata; "Ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menikahi seorang wanita, maka (Beliau Shallallahu'alaihi wasallam) memanggil beberapa orang untuk menghadiri jamuan makanan (walimahan)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#13015
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online