حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَحَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ نَخْلًا لِأُمِّ مُبَشِّرٍ امْرَأَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ مَنْ غَرَسَ هَذَا الْغَرْسَ أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ قَالُوا مُسْلِمٌ قَالَ لَا يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ إِنْسَانٌ أَوْ دَابَّةٌ أَوْ طَائِرٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً
Telah bercerita kepada kami [Bahz] dan telah bercerita kepada kami [Affan] berkata, telah bercerita kepada kami [Aban] telah bercerita kepada kami [Qatadah] telah bercerita kepada kami [Anas Bin Malik], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam masuk ke dalam suatu kebun kurma Ummu Mubasysyir, seorang wanita anshar, lalu bersabda: "Siapa yang telah menanam pohon ini, baik muslim atau kafir -sedang para sahabat mengatakan seorang muslim-, "Tidaklah seorang muslim menanam suatu pohon lalu dimakan oleh manusia, hewan ternak atau burung kecuali ditulis baginya sebagai sedekah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online