Hadits No. 10871

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَسُئِلَ عَنْ الثَّلَاثَةِ يَجْتَمِعُونَ فَتَحْضُرُهُمْ الصَّلَاةُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اجْتَمَعَ ثَلَاثَةٌ فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan ia ditanya tentang tiga orang yang berkumpul kemudian datang waktu shalat, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qotadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika tiga orang berkumpul hendaklah mereka diimami oleh salah seorang dari mereka, dan yang paling berhak untuk menjadi imam adalah yang paling paham dengan Al Qur`an."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10871
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online