حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَسُئِلَ عَنْ الثَّلَاثَةِ يَجْتَمِعُونَ فَتَحْضُرُهُمْ الصَّلَاةُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اجْتَمَعَ ثَلَاثَةٌ فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan ia ditanya tentang tiga orang yang berkumpul kemudian datang waktu shalat, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qotadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika tiga orang berkumpul hendaklah mereka diimami oleh salah seorang dari mereka, dan yang paling berhak untuk menjadi imam adalah yang paling paham dengan Al Qur`an."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online