Hadits No. 10870

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ الْوَدَّاكِ وَقَالَ حَجَّاجٌ عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ يَقُولُ لَا أَشْرَبُ نَبِيذًا بَعْدَ مَا سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ يَقُولُ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ نَشْوَانَ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَشْرَبْ خَمْرًا إِنَّمَا شَرِبْتُ زَبِيبًا وَتَمْرًا فِي دُبَّاءَةٍ قَالَ فَأَمَرَ بِهِ فَنُهِزَ بِالْأَيْدِي وَخُفِقَ بِالنِّعَالِ وَنَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَنَهَى عَنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ يَعْنِي أَنْ يُخْلَطَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] berkata; aku mendengar [Abu Al Waddak]. Dan [Hajjaj] berkata dari [Abu Al Waddak]. ia berkata; Aku tidak lagi minum arak setelah aku mendengar [Abu Sa'id] berkata; Didatangkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seorang laki-laki yang sedang mabuk, lalu ia berkata; "Sesungguhnya aku tidak minum khamer, aku hanya minum anggur dan kurma dalam duba`ah." Abu Sa'id berkata; "Maka beliau memerintahkan untuk menghukum laki-laki tersebut, hingga laki-laki itu pun dipukul dengan tangan dan sandal. Beliau melarang dari ad Dubaa` dan melarang dari mencampur anggur dan kurma."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10870
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online