حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا الْجُرَيْرِيُّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ فَلْيُنَادِ يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ وَإِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِإِبِلٍ فَأَرَادَ أَنْ يَشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا فَلْيُنَادِ يَا صَاحِبَ الْإِبِلِ أَوْ يَا رَاعِيَ الْإِبِلِ فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَشْرَبْ وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا زَادَ فَهُوَ صَدَقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Isma'il] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Salamah- telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian datang ke sebuah kebun milik orang lain, lalu ia ingin makan buah darinya maka hendaklah ia memanggil, 'Wahai pemilik kebun, ' hingga tiga kali, jika dia menjawab hendaklah meminta izin dan jika tidak hendaklah ia memakannya. Dan jika salah seorang dari kalian melewati seekor unta dan ia ingin meminum susunya maka hendaklah ia memanggil, 'Wahai pemilik unta, ' -atau beliau mengatakan, - 'wahai penggembala unta, ' jika dia menjawab hendaklah meminta izin dan jika tidak, hendaklah ia meminumnya. Batas bertamu adalah tiga hari, sedang selebihnya adalah sedekah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online