Hadits No. 10623

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا الْجُرَيْرِيُّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ فَلْيُنَادِ يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ وَإِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِإِبِلٍ فَأَرَادَ أَنْ يَشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا فَلْيُنَادِ يَا صَاحِبَ الْإِبِلِ أَوْ يَا رَاعِيَ الْإِبِلِ فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَشْرَبْ وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا زَادَ فَهُوَ صَدَقَةٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Isma'il] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Salamah- telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian datang ke sebuah kebun milik orang lain, lalu ia ingin makan buah darinya maka hendaklah ia memanggil, 'Wahai pemilik kebun, ' hingga tiga kali, jika dia menjawab hendaklah meminta izin dan jika tidak hendaklah ia memakannya. Dan jika salah seorang dari kalian melewati seekor unta dan ia ingin meminum susunya maka hendaklah ia memanggil, 'Wahai pemilik unta, ' -atau beliau mengatakan, - 'wahai penggembala unta, ' jika dia menjawab hendaklah meminta izin dan jika tidak, hendaklah ia meminumnya. Batas bertamu adalah tiga hari, sedang selebihnya adalah sedekah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10623
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online