حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَبِي مَوْدُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حَدْرَدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَزَقَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَحْفِرْ فَلْيُبْعِدْ وَإِلَّا بَزَقَ فِي ثَوْبِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Abu Maudud] dari [Abdurrahman bin Abu Hardad] dari [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meludah di masjid hendaknya ia menutupinya dengan tanah dan menjauhkannya, jika tidak hendaknya ia meludah di dalam pakaiannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online