Hadits No. 10469

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَبِي مَوْدُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حَدْرَدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَزَقَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَحْفِرْ فَلْيُبْعِدْ وَإِلَّا بَزَقَ فِي ثَوْبِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Abu Maudud] dari [Abdurrahman bin Abu Hardad] dari [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meludah di masjid hendaknya ia menutupinya dengan tanah dan menjauhkannya, jika tidak hendaknya ia meludah di dalam pakaiannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10469
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online