Hadits No. 774

Sunan Tirmidzi

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَال سَمِعْتُ أَبَا فَزَارَةَ يُحَدِّثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَمَاتَتْ بِسَرِفَ وَدَفَنَّاهَا فِي الظُّلَّةِ الَّتِي بَنَى بِهَا فِيهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَرَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ مُرْسَلًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ حَلَالٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata; saya telah mendengar [Abu Fazarah] menceritakan dari [Yazid bin Al Asham] dari [Maimunah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya dalam keadaan sudah halal, dan mulai menggaulinya ketika sudah halal. (Maimunah RAh) wafat di Sarifa, maka kami menguburkan di tempat (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertemu dengannya. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadis gharib. Banyak yang meriwayatkan hadis ini dari Yazid Al Asham secara mursal: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallammenikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Tirmidzi
Nomor#774
Nama Asli Kitabسنن الترمذي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online