حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاكُمْ الْمُصَدِّقُ فَلَا يُفَارِقَنَّكُمْ إِلَّا عَنْ رِضًا حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ مُجَالِدٍ وَقَدْ ضَعَّفَ مُجَالِدًا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ كَثِيرُ الْغَلَطِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] dari [Mujalid] dari [As Sya'bi] dari [Jarir] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika datang kepada kalian seorang amil zakat, maka hendaknya dia tidak meninggalkan tempat kalian kecuali dia dalam keadaan ridla." telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar yaitu Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadis diatas. Abu 'Isa berkata, hadis Dawud dari Sya'bi lebih shahih dari hadisnya Mujalid, sedangkan Mujalid dilemahkan oleh sebagian ulama, karena dia banyak melakukan kesalahan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online