حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نَتْفِ الشَّيْبِ وَقَالَ إِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ قَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ وَغَيْرِ وَاحِدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencabuti rambut uban, beliau bersabda: "Sesungguhnya uban itu cahaya bagi seorang muslim." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan, telah diriwayatkan dari [Abdurrahman bin Al Harits] dan yang lainnya dari ['Amru bin Syu'aib].
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online