حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ هُبَيْرَةَ بْنِ يَرِيمَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْمِيثَرَةِ وَعَنْ الْجِعَةِ قَالَ أَبُو الْأَحْوَصِ وَهُوَ شَرَابٌ يُتَّخَذُ بِمِصْرَ مِنْ الشَّعِيرِ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah bin Yarim] ia berkata; [Ali] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan cincin emas, qassi, mitsarah dan ji'ah." Abu Al Ahwash berkata; "Itu adalah minuman yang terbuat dari gandum di Mesir." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online