حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحَى قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ هُوَ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ ثِقَةٌ وَعُمَرُ بْنُ نَافِعٍ ثِقَةٌ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ يُضَعَّفُ
Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'nu] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Bakar bin Nafi'] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mencukur kumis dan membiarkan jenggot." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih. Abu Bakar bin Nafi' yaitu bekas budak Ibnu Umar adalah perawi tsiqah, sedangkan Umar bin Nafi' perawi tsiqah, sementara Abdullah bin Nafi' budak Ibnu Umar, dilemahkan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online