حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَرِثُ الْوَلَاءَ مَنْ يَرِثُ الْمَالَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَيْسَ إِسْنَادُهُ بِالْقَوِيِّ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seluruh 'Ashabah yang mewarisi harta dia berhak mewarisi harta budak yang dimerdekakan oleh si mayyit." Abu Isa berkata; Ini merupakan hadis yang sanadnya tidak kuat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online