Hadits No. 1748

Sunan Tirmidzi

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُجَثَّمَةِ وَلَبَنِ الْجَلَّالَةِ وَعَنْ الشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang al mujatstsamah (menjadikan hewan sebagai sasaran tembak untuk membunuhnya), Laban Jalalah (susu dari hewan yang memakan kotoran), dan minum langsung dari guci (tempat minum)." Muhammad bin Basysyar berkata; Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dair [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadis hasan shahih. Di dalam bab ini juga terdapat riwayat dari Abdullah bin Amr.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Tirmidzi
Nomor#1748
Nama Asli Kitabسنن الترمذي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online