حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنَّمَا كَانَ فِرَاشُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَنَامُ عَلَيْهِ أَدَمٌ حَشْوُهُ لِيفٌ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ حَفْصَةَ وَجَابِرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata, "Kasur yang digunakan tidur oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbuat dari kulit dan isinya dari serabut." Abu Isa berkata, "Hadis ini derajatnya hasan shahih. Dalam bab ini juga ada hadis dari Hafshah dan Jabir."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online