حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ الْكَنْزِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ هَكَذَا قَالَ سَعِيدٌ الْكَنْزُ وَقَالَ أَبُو عَوَانَةَ فِي حَدِيثِهِ الْكِبْرُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ مَعْدَانَ وَرِوَايَةُ سَعِيدٍ أَصَحُّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Salim Abu Isa Abul Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Tsauban] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang ruhnya berpisah dengan jasad dalam keadaan terbebas dari tiga hal; menahan harta zakat, mencuri ghanimah dan hutang, maka ia akan masuk surga." Seperti inilah Sa'id menyebutkan 'Al Kanzu (menahan harta zakat) '. Sementara Abu Awanah menyebutkan dalam hadisnya dengan lafadz 'Al Kibr (sombong) ', tetapi dalam hadisnya ia tidak menyebutkan dari Ma'dan. Dan riwayat Sa'id lebih shahih.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online