حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ظَهَرَ عَلَى قَوْمٍ أَقَامَ بِعَرْصَتِهِمْ ثَلَاثًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَحَدِيثُ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْغَارَةِ بِاللَّيْلِ وَأَنْ يُبَيِّتُوا وَكَرِهَهُ بَعْضُهُمْ و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ لَا بَأْسَ أَنْ يُبَيَّتَ الْعَدُوُّ لَيْلًا وَمَعْنَى قَوْلِهِ وَافَقَ مُحَمَّدٌ الْخَمِيسَ يَعْنِي بِهِ الْجَيْشَ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] dari [Abu Thalhah] berkata, "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam muncul (menyerang) pada suatu kaum, beliau bermukim di tempat yang tinggi selama tiga hari." Abu Isa berkata, "Hadis ini derajatnya hasan shahih, sedangkan hadis Anas dari Humaid hasan shahih. Sebagian ulama` memberi keringanan atas bolehnya menyerang di waktu malam. Namun sebagian ulama` yang lain memakruhkannya." Ahmad dan Ishaq berkata, "Tidak apa-apa menyerang musuh di waktu malam." Sementara maksud dari perawi 'Muhammad telah sepakat dengan Al-khamis', yaitu (sepakat dengan pasukannya)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online