حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْعَطَّارُ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ عَنْ عِمْرَانَ الْقَطَّانِ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَذَرَتْ امْرَأَةٌ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ فَسُئِلَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنْ مَشْيِهَا مُرُوهَا فَلْتَرْكَبْ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَعُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِذَا نَذَرَتْ امْرَأَةٌ أَنْ تَمْشِيَ فَلْتَرْكَبْ وَلْتُهْدِ شَاةً
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus bin Muhammad Al Aththar Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ashim] dari [Imran Al Qaththan] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata, "Ada seorang wanita bernadzar untuk berjalan ke baitullah, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: "Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzar perjalanan kakinya itu, perintahkanlah kepadanya untuk berkendara." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadis serupa dari Abu Hurairah, Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadis Anas derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, hadis ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, mereka berkata, "Jika seorang wanita bernadzar untuk berjalan, maka hendaklah ia berkendara dan menyembelih seekor kambing (sebagai denda)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online