حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ عَنْ عُفَيْرِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ سُلَيْمِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ الْأُضْحِيَّةِ الْكَبْشُ وَخَيْرُ الْكَفَنِ الْحُلَّةُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَعُفَيْرُ بْنُ مَعْدَانَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ
Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syu'aib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Mughirah] dari [Ufair bin Ma'dan] dari [Sulaim bin Amir] dari [Abu Umamah] ia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik hewan untuk kurban adalah kibasy, dan sebaik-baik kafan adalah hullah (sarung dan selendang)." Abu Isa berkata, "Ini adalah hadis gharib. Dan Ufair bin Ma'dan adalah orang yang dilemahkan dalam hal periwayatan hadis."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online