حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ قَالَ قِيلَ لَهُ إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ يَقُولُ أَوْ كَلْبَ زَرْعٍ فَقَالَ إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ لَهُ زَرْعٌ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga ternak." Ia (perawi) berkata; Ibnu Umar pernah ditanya, [Abu Hurairah] pernah mengatakan; "atau anjing untuk menjaga tanaman", Ibnu Umar menjawab; "(karena) Abu Hurairah memiliki tanaman." Abu Isa berkata; "Hadis ini derajatnya hasan shahih."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online