حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ و قَالَ بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ قَبْلَ أَنْ يَعُودَ وَأَبُو الْمُتَوَكِّلِ اسْمُهُ عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ وَأَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ اسْمُهُ سَعْدُ بْنُ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi istrinya dan ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudlu di antara keduanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar." Abu Isa berkata; "Hadis riwayat Abu Sa'id ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat Umar bin Al Khaththab. Dan tidak sedikit pula dari kalangan ahli ilmu yang berpegang dengan pendapat ini, mereka mengatakan, "Jika seorang laki-laki mensetubuhi istrinya dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudlu terlebih dahulu." Abu Al Mutawakkil namanya adalah Ali bin Dawud. Sedangkan Abu Sa'id Al Khudri namanya adalah Sa'd bin Malik bin Sinan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online