حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعَارَ قَصْعَةً فَضَاعَتْ فَضَمِنَهَا لَهُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ غَيْرُ مَحْفُوظٍ وَإِنَّمَا أَرَادَ عِنْدِي سُوَيْدٌ الْحَدِيثَ الَّذِي رَوَاهُ الثَّوْرِيُّ وَحَدِيثُ الثَّوْرِيِّ أَصَحُّ اسْمُ أَبِي دَاوُدَ عُمَرُ بْنُ سَعْدٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Abdul Aziz] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah meminjam sebuah nampan lalu nampan itu hilang, maka beliau menggantiya untuk mereka. Abu Isa berkata; Hadis ini tidak terjaga, sesungguhnya yang aku maksudkan Suwaid adalah hadis darinya yang diriwayatkan oleh Ats Tsauri, sedangkan hadis Ats Tsauri lebih shahih. Nama Abu Dawud adalah Umar bin Sa'd.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online