حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ وَغَيْرُهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي خُطْبَتِهِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ هَذَا حَدِيثٌ فِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعَرْزَمِيُّ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ ضَعَّفَهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan selainnya dari [Muhammad bin Ubaidullah] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan dalam khutbahnya: "Menghadirkan bukti itu wajib atas orang tertuduh dan mengucapkan sumpah wajib atas orang yang menuntut." Hadis ini terdapat cela di dalam sanadnya dan Muhammad bin Ubaidullah didha'ifkan dalam periwayatan hadis dari sisi hafalannya. Ibnu Al Mubarak dan yang lainnya mendha'ifkannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online