حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ مُحَيِّصَةَ أَخَا بَنِي حَارِثَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِجَارَةِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ عَنْهَا فَلَمْ يَزَلْ يَسْأَلُهُ وَيَسْتَأْذِنُهُ حَتَّى قَالَ اعْلِفْهُ نَاضِحَكَ وَأَطْعِمْهُ رَقِيقَكَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَأَبِي جُحَيْفَةَ وَجَابِرٍ وَالسَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ مُحَيِّصَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ و قَالَ أَحْمَدُ إِنْ سَأَلَنِي حَجَّامٌ نَهَيْتُهُ وَآخُذُ بِهَذَا الْحَدِيثِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Muhayyishah] saudara banu Haritsah dari [ayahnya] bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah pembekam, maka beliau melarangnya. Ia pun terus bertanya dan meminta izin kepadanya hingga beliau bersabda: "Berilah makan dan minum untamu dengan upah tersebut serta berilah makan kepada budakmu dengan upah tersebut.", Ia mengatakan dalam bab ini hadis serupa berasal dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Jabir dan As Sa`ib bin Yazid, Abu Isa berkata; Hadis Muhayyishah adalah hadis hasan shahih dan hadis ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, dan Ahmad berkata; Jika pembekam meminta kepadaku, niscaya aku akan melarangnya karena berpegang pada hadis ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online