Hadits No. 1181

Sunan Tirmidzi

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ مَنْ كَاتَبَ عَبْدَهُ عَلَى مِائَةِ أُوقِيَّةٍ فَأَدَّاهَا إِلَّا عَشْرَ أَوَاقٍ أَوْ قَالَ عَشَرَةَ دَرَاهِمَ ثُمَّ عَجَزَ فَهُوَ رَقِيقٌ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُكَاتَبَ عَبْدٌ مَا بَقِيَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ كِتَابَتِهِ وَقَدْ رَوَى الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ نَحْوَهُ

Terjemahan

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Yahya bin Abu Unaisah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah mengatakan: "Barangsiapa yang melakukan kitabah atas budaknya sebesar seratus Uqiyah namun ia membayarnya kurang sepuluh uqiyah." Atau beliau bersabda: "Sepuluh dirham kemudian ia tidak sanggup melunasinya, maka ia tetap menjadi budak." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan gharib dan hadis ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam dan selain mereka; Bahwa seorang mukatab tetap menjadi budak selama masih tersisa dari uang kitabah. Dan [Al Hajjaj bin Arthah] telah meriwayatkan dari [Amr bin Syu'aib] seperti itu.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Tirmidzi
Nomor#1181
Nama Asli Kitabسنن الترمذي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online