حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ أَنْبَأَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَاعَنَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْأُمِّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Seorang laki-laki bersumpah li'an kepada isterinya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceraikan keduanya dan memberikan anaknya kepada ibunya. Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online