حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا فَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا وَلَوْ كَانَ حُرًّا لَمْ يُخَيِّرْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] berkata; "Suami Barirah adalah seorang budak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi kesempatan Barirah untuk memilih (antara tetap menjadi budak dan istri Mughits atau merdeka). Dia tetap memilih merdeka. Andai suaminya seorang merdeka niscaya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyuruhnya memilih."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online