Hadits No. 1041

Sunan Tirmidzi

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُقْبَةَ أَخُو قَبِيصَةَ بْنِ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّمَا كَانَتْ الْمُتْعَةُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ كَانَ الرَّجُلُ يَقْدَمُ الْبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِهَا مَعْرِفَةٌ فَيَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى أَنَّهُ يُقِيمُ فَتَحْفَظُ لَهُ مَتَاعَهُ وَتُصْلِحُ لَهُ شَيْئَهُ حَتَّى إِذَا نَزَلَتْ الْآيَةُ { إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ } قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَكُلُّ فَرْجٍ سِوَى هَذَيْنِ فَهُوَ حَرَامٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] saudara Qabishah bin Uqbah, telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Muhammad bin Ka'ab] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Mut'ah itu pernah dibolehkan pada awal Islam. Ada seorang yang datang dari negeri yang jauh, yang belum tahu. Dia menikahi seorang wanita dengan jangka waktu tinggal di tempat tersebut. Agar wanita itu menjadi perhiasannya dan mengurusi kebutuhannya sampai turunlah ayat; "Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki." " Ibnu Abbas berkata; "Semua farj (kemaluan) selain dari keduanya (farj istri dan budaknya), haram hukumnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Tirmidzi
Nomor#1041
Nama Asli Kitabسنن الترمذي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online