Hadits No. 1020

Sunan Tirmidzi

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَأَنَسٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari [Abu Ishaq] dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ishaq] dan diganti dengan riwayat: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Isra`il] dari [Abu Ishaq]: diganti dari jalur, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadis semakna diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, 'Imran bin Hushain dan Anas."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Tirmidzi
Nomor#1020
Nama Asli Kitabسنن الترمذي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online