أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ وَهِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِجَابِرِ بْنِ زَيْدٍ مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ قَالَ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ وَالْكَلْبُ قَالَ يَحْيَى رَفَعَهُ شُعْبَةُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Ali] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dan [Hisyam] dari [Qatadah] dia berkata; aku bertanya kepada [Jabir bin Zaid] apa yang bisa memutus shalat? Dia menjawab, [Ibnu Abbas] pernah berkata; yang bisa memutus shalat adalah perempuan yang haidl, dan anjing. Yahya berkata; Hadis ini telah dimarfukan oleh Syu'bah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online