أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ أَبِي عُمَيْسٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو صَخْرَةَ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ خَرَجَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ مَا نُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Utsman bin Hakim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Abu 'Umais] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Shakhrah] dari [Abu Asy-Sya'tsa'] dia berkata; seorang laki-laki keluar dari masjid setelah diseru untuk shalat maka [Abu Hurairah] berkata; "Ada orang yang keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan, maka Abu Hurairah berkata, 'Orang tersebut telah melakukan perbuatan maksiat terhadap Abu Qasim (Rusulullah Shallallahu'alaihi wasallam) '."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online