أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ عَنْ أَبِي مِسْكِينٍ قَالَ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ قُلْتُ إِنَّا نَأْخُذُ دُرْدِيَّ الْخَمْرِ أَوْ الطِّلَاءِ فَنُنَظِّفُهُ ثُمَّ نَنْقَعُ فِيهِ الزَّبِيبَ ثَلَاثًا ثُمَّ نُصَفِّيهِ ثُمَّ نَدَعُهُ حَتَّى يَبْلُغَ فَنَشْرَبُهُ قَالَ يُكْرَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abu Arubah] dari [Abu Miskin] ia berkata, "Aku bertanya kepada [Ibrahim], aku katakan, "Kami mengambil ambas (endapan) khamer, atau perasan nabidz yang telah dimasak. Kemudian kami membersihkan bekasnya memasukkan ke dalamnya tiga butir kismis. Setelah itu kami membersihkannya kembali dan membiarkannya hingga matang, lalu kami meminumnya?" Ibrahim menjawab, "Itu dimakruhkan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online