أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ عُتْبَةَ بْنِ فَرْقَدٍ قَالَ كَانَ النَّبِيذُ الَّذِي يَشْرَبُهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَدْ خُلِّلَ وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ هَذَا حَدِيثُ السَّائِبِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] dari [Bapaknya] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Uqbah bin Farqad] ia berkata, "Perasan nabidz yang biasa diminum oleh [Umar Ibnul Khaththab] telah berubah menjadi cuka." Yang menguatkan riwayat ini adalah hadis As Saib.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online