أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَبَّاسِ بْنِ ذَرِيحٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَمَا أَسْكَرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ شُبْرُمَةَ وَهُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ كَانَ يُدَلِّسُ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِهِ ذِكْرُ السَّمَاعِ مِنْ ابْنِ شُبْرُمَةَ وَرِوَايَةُ أَبِي عَوْنٍ أَشْبَهُ بِمَا رَوَاهُ الثِّقَاتُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abul Abbas] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Ibnu Abbas bin Dzarih] dari [Abu Aun] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Khamer telah diharamkan; sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu 'Abdurrahman berkata, "Hadis ini lebih benar dari hadis Ibnu Syubrumah. Husyaim bin Basyir adalah seorang mudallis (penipu dalam hadis), dalam hadis riwayatnya tidak disebutkan bahwa ia mendengar dari Ibnu Syubrumah. Sedangkan riwayat Abu Aun mirip dengan hadis yang diriwayatkan oleh para ahli hadis yang tsiqah (terpercaya), dari Ibnu Abbas."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online