أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ شُبْرُمَةَ يَذْكُرُهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ ابْنُ شُبْرُمَةَ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] ia berkata, "Aku mendengar [Ibnu Syabramah] menyebutkannya dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, 'Khamer telah diharamkan baik sedikit atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman.' Namun Ibnu Syubrumah belum mendengarnya dari Abdullah bin Syaddad."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online