Hadits No. 5588

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ شُبْرُمَةَ يَذْكُرُهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ ابْنُ شُبْرُمَةَ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] ia berkata, "Aku mendengar [Ibnu Syabramah] menyebutkannya dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, 'Khamer telah diharamkan baik sedikit atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman.' Namun Ibnu Syubrumah belum mendengarnya dari Abdullah bin Syaddad."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#5588
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online