أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ الْقَاضِي إِذَا أَكَلَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ وَإِذَا قَبِلَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ وَقَالَ مَسْرُوقٌ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَقَدْ كَفَرَ وَكُفْرُهُ أَنْ لَيْسَ لَهُ صَلَاةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalaf] -yaitu Ibnu Khalifah- dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Abu Wail] dari [Masruq] ia berkata, "Jika seorang hakim makan barang yang dihadiahkan maka ia telah makan kemurkaan, dan jika menerima suap maka itu akan menariknya kepada kakufuran." [Masruq] menyebutkan, "Barangsiapa minum khamer maka ia telah kafir, dan kekafirannya adalah tidak diterimanya ibadah shalatnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online