Hadits No. 5571

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ الْقَاضِي إِذَا أَكَلَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ وَإِذَا قَبِلَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ وَقَالَ مَسْرُوقٌ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَقَدْ كَفَرَ وَكُفْرُهُ أَنْ لَيْسَ لَهُ صَلَاةٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalaf] -yaitu Ibnu Khalifah- dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Abu Wail] dari [Masruq] ia berkata, "Jika seorang hakim makan barang yang dihadiahkan maka ia telah makan kemurkaan, dan jika menerima suap maka itu akan menariknya kepada kakufuran." [Masruq] menyebutkan, "Barangsiapa minum khamer maka ia telah kafir, dan kekafirannya adalah tidak diterimanya ibadah shalatnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#5571
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online