أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَوْنِ بْنِ صَالِحٍ الْبَارِقيِّ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ نَصْرٍ وَجُمَيْلَةَ بِنْتِ عَبَّادٍ أَنَّهُمَا سَمِعَتَا عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ شَرَابٍ صُنِعَ فِي دُبَّاءٍ أَوْ حَنْتَمٍ أَوْ مُزَفَّتٍ لَا يَكُونُ زَيْتًا أَوْ خَلًّا
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Aun bin Shalih Al Baqi] dari [Zainab binti Nahsr] dan [Jumailah binti Abbad] bahwa keduanya mendengar ['Aisyah] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minuman yang dibuat dalam Ad Duba, atau Al Hantam, atau Al Muzaffat; yang tidak menjadi minyak atau cuka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online