أَخْبَرَنِي مُوسَى بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ إِسْمَعِيلَ بْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Sulaiman bin Ismail bin Al Qasim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Yunus] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa mendapatkan satu rakaat shalat jum'at atau selainnya maka telah sempurna shalatnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online