Hadits No. 5521

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ أَبِي الزَّرْقَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ وَإِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ قَالَا سَمِعْنَا طَاوُسًا يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ نَعَمْ زَادَ إِبْرَاهِيمُ فِي حَدِيثِهِ وَالدُّبَّاءِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Yazid bin Abu Az Zarqa] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Bapakku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman At Taimi] dan [Ibrahim bin Maisarah] keduanya berkata; Kami mendengar [Thawus] berkata, "Seorang laki-laki datang kepada [Ibnu Umar] dan bertanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat perasan dalam guci (tembikar)?" ia menjawab, "Benar." Ibrahim menambahkan dalam hadisnya, "Dan Ad Duba."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#5521
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online