أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ أَبِي الزَّرْقَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ وَإِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ قَالَا سَمِعْنَا طَاوُسًا يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ نَعَمْ زَادَ إِبْرَاهِيمُ فِي حَدِيثِهِ وَالدُّبَّاءِ
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Yazid bin Abu Az Zarqa] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Bapakku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman At Taimi] dan [Ibrahim bin Maisarah] keduanya berkata; Kami mendengar [Thawus] berkata, "Seorang laki-laki datang kepada [Ibnu Umar] dan bertanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat perasan dalam guci (tembikar)?" ia menjawab, "Benar." Ibrahim menambahkan dalam hadisnya, "Dan Ad Duba."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online