أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صَعْصَعَةَ بْنِ صُوحَانَ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ قَالَ نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَالْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ وَالْجِعَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Zuraiq] dari [Abu Ishaq] dari [Sha'sha'ah bin Shuhan] dari [Ali] -semoga Allah memuliakan wajahnya- ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, kain yang bersulam sutera, alas pelana yang terbuat dari sutera dan arak yang terbuat dari perahan gandum."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online