أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ وَالْبِتْعُ هُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] dari [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang Al Bit'u, lalu beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, dan Al bit'u adalah perasan yang terbuat dari madu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online